Kamis, 20 Oktober 2011
Pemkab Kulonprogo bubarkan puluhan Koperasi tak sehat
Pemkab Kulonprogo bubarkan puluhan Koperasi tak sehat
Kondisi 27 koperasi di wilayah Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sehat,tidak ada kegiatan, pengurus koperasi juga sulit ditemui. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM) setempat Niken Probolaras mengatakan .Sebanyak 27 unit koperasi di wilayahnya akan dibubarkan karena sudah tidak bisa dibina lagi.
Kalau data kami Koperasi yang pasif, dan dalam kondisi pembinaan kami ada 27, dari 27 yang dalam binaan itu nanti kami bina terlebih dahulu, tapi kalau memang sama sekali nggak bisa dibina ya kita bubarkan nggak masalah, itu diatur undang undang, diatur PP membubarkan koperasi itu tidak dosa, tidak tabu dan itu boleh dilakukan sepanjang tidak bisa dibina dan nanti diumumkan di lembaran negara Republik Indonesia ”jelasnya
Niken menambahkan Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan mudah, misalnya jika sudah vakum dan tidak mungkin untuk dibina lagi. “Mudah membubarkan (koperasi), seperti halnya PT atau CV bisa dibekukan kalau sudah tidak mampu melakukan aktivitas sama sekali.Namun,pembubarannya harus melalui lembaran negara// Yadi Haryadi Radio Suara Pasar Kulonprogo Yogyakarta melaporkan Untuk KBR68H//
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar