Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah sita 2 orang utan dan dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta
Dua ekor orang utan yang disita oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah dari seorang pengusaha di Solo, kini dititipkan di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, Joko Priyono Koordinator Lapangan mengatakan, 2 ekor orang utan asal dari Kalimantan ini disita BKSDA Propinsi Jawa Tengah.
Warga Solo ada kepemilikan dua ekor orang utan jantan dan betina, yang jantan perkiraan umur 8 tahun, betina umur 10 tahun dalam kondisi bunting,Dia sebenarnya sadar bahwa satwa itu dilindungi Pemda, namun demikian dia merasa memelihara sejak kecil, dengan berat hati mereka menyerahkan kepada kita, kata Joko
Joko menambahkan sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, orang utan merupakan satwa yang dilindungi negara dan tidak boleh dipelihara oleh perorangan. Pihaknya berharap pada masyarakat yang memelihara satwa di lindungi supaya menyerahkan kepada petugas untuk direhabilitasi dan dikembalikan ke habitatnya agar tidak punah.// Yadi Haryadi Radio Suara Pasar Kulonprogo Yogyakarta melaporkan Untuk KBR68H//
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar